- Kepala desa : LARSITO,S.Pd
- Sekretaris Desa : SIGIT STIAWAN
- Kepala Urusan Pemerintahan : SARJONO
- Kepala Urusan Umum : KASIDI
- Kepala Urusan Pembangunan : AGUS SUDARTO
- Kepala Urusan Kesra : SUKARMAN
- Kepala Urusan Keuangan : SUDIRMAN
- Kepala Dusun
- Dusun Tedunan : Sukarman (PLT)
- Dusun Jungsari : Juli Rohmadi
- Dusun Tegan : Harsono
- Dusun Watutumpuk : Parno
- Dusun Ngelo Lor : Supardi
- Dusun Banyak : Sutardi
- Dusun Deres : Sukiman
- Dusun Ngelo Kidul : Samidi
- Dusun Kalibayan : Sukidi
Tugas Kepala Desa
Apa saja tugas dari Kepala Desa secara umum?
Secara umum, Kepala Desa bertugas:
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
- melaksanakan Pembangunan Desa;
- pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
- pemberdayaan masyarakat Desa.
Fungsi Kepala Desa
Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upayaperlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berwenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa dalam rangka Penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan; dan Pemberdayaan masyarakat.
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes
- menetapkan PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa)
- menyetujui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan)
- menyetujui Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
- menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berhak:
- mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
- mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
- menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
- mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
- Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
Kewajiban Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berkewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
- menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
- mengelola Keuangan dan Aset Desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DESA
#TUPOKSI SEKRETARIS DESA#TUPOKSI KAUR KEUANGAN#TUPOKSI KAUR PERENCANAAN#TUPOKSI KAUR TATA USAHA DAN UMUM
TUGAS DAN FUNGSI PELAKSANA KEWILAYAHAN
#TUPOKSI KEPALA DUSUN
TUGAS DAN FUNGSI PELAKSANA TEKNIS
#TUPOKSI KASI PEMERINTAHAN DESA#TUPOKSI KASI KESRA#TUPOKSI KASI PELAYANAN
Ulasan ini dibuat pada tahun 2019, dan di tahun 2020 ini Kami baru saja mengubah sebagian isi-nya. Namun secara substansi, tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Silahkan dicek pada link (tautan) hashtag diatas.
Tidak perlu di-download. Karena khusus untuk artikel ini tidak menyediakan link download. Namun lebih pada ulasan yang dapat membantu aparat di desa untuk memahami apa tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangannya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
Penulis : La Ode Muhamad Fiil Mudawat* (Admin 1 Blog #FormatAdministrasiDesa)Editor : Ali Asytar
More Stories
Kini, Akta Kelahiran dan Akta Catatan Sipil Lainnya Dicetak pada Kertas HVS A4 80 Gram
MUSYAWARAH DESA KHUSUS PERUBAHAN APBDES KE 2 TAHUN 2020
Satgas Jogo Tonggo Desa Kadipiro (Relawan Covid-19)